Rabu, 16 Juni 2010

KASUS PERDATA GARY DAN IMA RISMA

I. PERMASALAHAN
By ZonaSelebriti.com
Posted on 12 May 2010 at 5:10pm
Hingga kini, sidang kasus perdata gugatan Ima Risma supaya Gary Iskak mengakui anaknya, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah dianiaya Gary, Risma batal meminta pengakuan Gary.
Pada Selasa (11/5/2010) malam, Risma ditemui wartawan tengah dirawat usai ditendang dan didorong Gary hingga jatuh pada Senin, 10 Mei pagi. Risma diberi tahu perihal Gary yang menarik pengakuannya terhadap Rabiya Putri Syah, anak yang dilahirkan Risma buah cinta dengan Gary saat masih pacaran.
Risma yang kesal dan tak terima dianiaya Gary, langsung menyambut ucapan Gary dengan ketus. “Oh enggak apa-apa, bagus! Sekarang saya dan keluarga sudah tidak sudi ada nama Gary di akta anak saya. Mereka (keluarga) sudah sangat sakit hati banget. Saya sudah kuasakan hal ini kepada pengacara saya,” kata Risma.
Risma kini masa bodoh dengan segala perjuangan yang telah dilakukannya untuk memperjuangkan perolehan akta lahir putrinya.
“Ini lebih baik daripada akte anak saya dicantumkan nama Gary, tapi kelakuan bapaknya yang mau memenjarakan ibunya,” kata Risma emosi.
Sidang gugatan Risma terhadap Gary di Pengadilan Negeri Tangerang terhenti di agenda pengisian nama Gary di akta kelahiran Rabiya. Hingga kini kasus pidana Gary dan Risma mencuat, belum ada kelanjutan sidang lagi.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu hukum perdata?
2. Bagaimana penyelesaian kasus perdata antara Gary dan Ima Risma?



III. PEMBAHASAN
1. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

2. Penyelesaian kasus perdata antara Gary dan Ima Risma.
Awal mula kasus geri dan Ima Risma adalah mengenai status anak ima risma yaitu Rabiya Putri Syah, anak yang dilahirkan Risma buah cinta dengan Gary saat masih pacaran. Ima risma menuntut Geri ke pengadilan supaya Geri mau mengakui anaknya dan di dalam akte anaknya tercantum nama ayah anaknya yaitu Geri Iskha, dengan kata lain kasus Geri dan Ima risma bisa diperdatakan karena Ima risma menuntut Geri ke pengadilan sehingga terjadi Subyek hukum melawan subyek hukum.
Tentunya ketika kita ingin memperdatakan seseorang harus ada bukti-bukti yang kuat, sebagaimana Alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR, 284 Rbg, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah, sehingga hakim dalam pembuktian untuk memutuskan perkara itu hanya menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja. Yang mana alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1. Bukti tertulis (surat),
2. Bukti saksi,
3. Bukti persangkaan,
4. Bukti pengakuan,
5. Bukti sumpah.
Dalam kasus ini, bukti yang di ajukan oleh Ima Risma ialah bukti pengakuan, yang mana di atur dalam Pasal 174, 175, 176, pasal 311, 312, 313 Rbg dan pasal 1923, 1928 BW. Yang menyebutkan bahwa pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak penggugat/tergugat. Atau juga pengakuan adalah pengakuan tegas yang diucapkan oleh si pengaku atau tidak membantah posisi pihak lawan.
Mengenai status anak, B.W. Mengenal anak sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, anak luar kawin yang diakui dan anak luar kawin yang disahkan. Sehingga status anak Ima Risma bisa disahkan secara hukum melalui akta kelahiran apabila Gary sudah mau mengakui bahwa anak Ima Risma itu adalah benar-benar anak dari Gary.

Daftar Pustaka
Masriani, Yulies Tiena, SH, M.Hum, Pengantar hukum Indonesia, 2008, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. R, Prof, SH, Perbandingan Hukum Perdata, 1988, Jakarta: PT. PRADNYA PARAMITA.

Tidak ada komentar: