Sabtu, 21 Agustus 2010

would I Love you.,.,?

Sabtu, 03 Juli 2010

Diam seribu kata

Rasa cintaku membuat aku diam seribu kata. Ingin kuungkapkan terasa tak pantas, kadang aku minder tp Jujur aku sayang banget ma dia, kadang aku cemburu Dan aku mulai tau kalau diriku ini pencemburu dan aku memang tk ingin menyakiti dan disakiti. Tiap kali wanita mendekati diriku aku selalu ingat dirinya sehingga membuaat aku tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan, tiap langkahku wajahnya, tiap nafasku dirinya. Mungkin aku bodoh tak berani manyatakan rasa cintaku yang aaaaaaaaamat dalam. Jika ada sesuatu yang bisa mewakilkan seluruh isi hatiku, pasti akan ku cari. Jika hari ini aku tergolong orang sukses tentu aku akan melamarnya (Insyaallah).
Ciamis.,. ciamis,..,

Sabtu, 26 Juni 2010

uLiL


Dengan nyamannya ulil menyedot,sroot.. sroot.. sroot.. sampe tak tersisa, padahal minuman sisa orang (Buangan). sory lil,..,

Ngejail bukan maksud kami, Cuma mo ngetes bener gak prediksi kami ? eh ternyata bener, tanpa aku tawarin dan kami mencoba diam seribu kata, ulil sampe parkiran langsung bilang, jawanya jaluk ngombene re lalu di ambil dari tanganku. q ya tinggal bilang habisin aja Lil.. ( Gak tau tu sisa Bencong apa Orgil ).

Besok hari aku Tanya

Lil teh Tong dji sama teh biasa yang di warung-warung enakan mana ?

jawab ulil

Yo enak teh Tong dji

Hatiq berkata

ya kapan-kapan lagi Lil, kalo ada..

Makanya jadi orang jagan asal nyamber, coba ditanya dulu, ne punya sapa ? harganya berapa ? halal apa gak ? ( kelamaan ya Lil,.,. hehe )

Maafin Aqyu ..

Tank y.. udah bantu aku berkarya ( Jazakallah )

Rabu, 16 Juni 2010

KASUS PERDATA GARY DAN IMA RISMA

I. PERMASALAHAN
By ZonaSelebriti.com
Posted on 12 May 2010 at 5:10pm
Hingga kini, sidang kasus perdata gugatan Ima Risma supaya Gary Iskak mengakui anaknya, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah dianiaya Gary, Risma batal meminta pengakuan Gary.
Pada Selasa (11/5/2010) malam, Risma ditemui wartawan tengah dirawat usai ditendang dan didorong Gary hingga jatuh pada Senin, 10 Mei pagi. Risma diberi tahu perihal Gary yang menarik pengakuannya terhadap Rabiya Putri Syah, anak yang dilahirkan Risma buah cinta dengan Gary saat masih pacaran.
Risma yang kesal dan tak terima dianiaya Gary, langsung menyambut ucapan Gary dengan ketus. “Oh enggak apa-apa, bagus! Sekarang saya dan keluarga sudah tidak sudi ada nama Gary di akta anak saya. Mereka (keluarga) sudah sangat sakit hati banget. Saya sudah kuasakan hal ini kepada pengacara saya,” kata Risma.
Risma kini masa bodoh dengan segala perjuangan yang telah dilakukannya untuk memperjuangkan perolehan akta lahir putrinya.
“Ini lebih baik daripada akte anak saya dicantumkan nama Gary, tapi kelakuan bapaknya yang mau memenjarakan ibunya,” kata Risma emosi.
Sidang gugatan Risma terhadap Gary di Pengadilan Negeri Tangerang terhenti di agenda pengisian nama Gary di akta kelahiran Rabiya. Hingga kini kasus pidana Gary dan Risma mencuat, belum ada kelanjutan sidang lagi.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu hukum perdata?
2. Bagaimana penyelesaian kasus perdata antara Gary dan Ima Risma?



III. PEMBAHASAN
1. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

2. Penyelesaian kasus perdata antara Gary dan Ima Risma.
Awal mula kasus geri dan Ima Risma adalah mengenai status anak ima risma yaitu Rabiya Putri Syah, anak yang dilahirkan Risma buah cinta dengan Gary saat masih pacaran. Ima risma menuntut Geri ke pengadilan supaya Geri mau mengakui anaknya dan di dalam akte anaknya tercantum nama ayah anaknya yaitu Geri Iskha, dengan kata lain kasus Geri dan Ima risma bisa diperdatakan karena Ima risma menuntut Geri ke pengadilan sehingga terjadi Subyek hukum melawan subyek hukum.
Tentunya ketika kita ingin memperdatakan seseorang harus ada bukti-bukti yang kuat, sebagaimana Alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR, 284 Rbg, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah, sehingga hakim dalam pembuktian untuk memutuskan perkara itu hanya menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja. Yang mana alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1. Bukti tertulis (surat),
2. Bukti saksi,
3. Bukti persangkaan,
4. Bukti pengakuan,
5. Bukti sumpah.
Dalam kasus ini, bukti yang di ajukan oleh Ima Risma ialah bukti pengakuan, yang mana di atur dalam Pasal 174, 175, 176, pasal 311, 312, 313 Rbg dan pasal 1923, 1928 BW. Yang menyebutkan bahwa pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak penggugat/tergugat. Atau juga pengakuan adalah pengakuan tegas yang diucapkan oleh si pengaku atau tidak membantah posisi pihak lawan.
Mengenai status anak, B.W. Mengenal anak sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, anak luar kawin yang diakui dan anak luar kawin yang disahkan. Sehingga status anak Ima Risma bisa disahkan secara hukum melalui akta kelahiran apabila Gary sudah mau mengakui bahwa anak Ima Risma itu adalah benar-benar anak dari Gary.

Daftar Pustaka
Masriani, Yulies Tiena, SH, M.Hum, Pengantar hukum Indonesia, 2008, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. R, Prof, SH, Perbandingan Hukum Perdata, 1988, Jakarta: PT. PRADNYA PARAMITA.

Ketika Bulan menyinari

# Ketika Bulan menyinari, Bintang sedikit cemburu, lalu bintang mengadu kepada sang Raja dan dia mengatakan, Lindungilah kami .# ( Statusq d Facebook )

Disini wanita di ibarakan Bulan dan Bintang adalah seorang lelaki yang mencintai Bulan, ketika Bulan menaruh perhatian, kasih sayang kepada orang lain, Bintang sedikit cemburu, walau dia tau hal itu dengan niatan baik. Karena bintang sangat sayang dan banyak yang mendesas desuskan mereka, lalu bintang berdoa, Ya Allah… lindungilah kami dari Syetan-syetan, peliharalah kami hingga sampai surgaMu.

Min a’ maqi qolbii

Senin, 14 Juni 2010

SecaNgkir Teh

Sengat matahari membuatku haus. Kucoba minum secangkir Teh tuk mengobati rasa dahaga, dengan nyaman aku meneguk sambil menikmati aroma Teh jawa. Hening… ! disaat terasa ada sesuatu yang menempel dibibir, hatiku berhusnudzon bahwa aku sedang mengunyah Daun Teh tapi ternyata Seekor Coro. Setan zzzzzzzzzz………..!

Rabu, 02 Juni 2010

tokoh kontroversial dan pembaharu

Sebagaimana telah kita ketahui prof Mujiono sering mengeluarkan statemen- statemen yang baru, yang bisa membuat hati seseorang mahasiswa menjadi risau karena bertentangan dengan doktrin yang selama ini mereka dapatkan, baik di SMA, MA ,maupun dipondok pesantren. Seperti halnya pak Mujiono mengatakan Sahabat Usman adalah Bapak Nepotisme, Rukun iman cukup tiga saja, disinilah mulai mahasiswa menghujat prof mujiono seorang yang murtad. Timbullah pertanyaan dibenak hati aku, Apakah benar Prof Mujiono seorang Murtad?
Dengan adanya hujjah seperti ini membuat aku ingin menganalisa, untuk mengkeritisi apakah benar ucapan mereka. Dari berbagai literatur yang aku baca tidak ada yang mengindikasikan Prof seorang yang murtad, karena mengucapkan usman adalah bapak Nepotisme, dengan alasan disaat pemilihan Khalifafah yang baru, usman memaksa masyarakat untuk memilihnya, jika tidak memilih maka mereka akan dibunuh. Untuk ini saya belum menemukan literatur yang mengatakan demikian tapi saya yakin pak mujiono tidak mengarang sendiri.
Prof mujiono mengatakan rukun iman cukup tiga, itu tidak menjadikannya murtad, karena sebuah aqidah harus bersumber dari nash yang shorih ( jelas ) baik Al-Qur’an maupun Hadis. Memang , dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh banyak pakar Hadist, melalui sahabat Nabi Umar ibn Al-khatabab, dinyatakan bahwa suatu ketika datang seseorang yang berpakaian sangat putih, berambut hitam teratur, tetapi tidak tampak pada penampilannya bahwa ia seorang pendatang, namun “ tidak seorang pun diantara kami mengenalnya.” Demikian Umar r.u. Dia bertanya tentang Islam, iman, ihsan, dan saat kiamat serta tanda-tandanya. Nabi menjawab antara lain dengan menyebut enam perkara iman, yakni percaya kepada allah, Malaikat-malaikat-nya, Rasul- rasul-nya, hari kemudian, dan “ percaya tentang takdir-Nya yang baik dan yang buruk”. Setelah sang penanya pergi, nabi menjelaskan bahwa orang tersebut adalah malaikat Jibril. Dari hadis ini, banyak ulama merumuskan bahwa rukun iman ada enam.
Sangat ironis ketika banyak Mahasiswa memurtadkannya, hanya karena ucapan tersebut. Padahal dalam sebuah hadist mengatakan “ barang siapa memurtadkan saudaranya tetapi tidak sesuai dengan kenyataannya, maka dialah yang Murtad “.
disinilah kesalahan Mahasiswa dalam memahami suatu kajian ( perkataan prof Mujiono ) tidak dengan cermat, ditelan mentah-mentah saja.
Apa buktinya tanpa wahyupun orang percaya adanya tuhan? dimulai dari pertanyaan ini akal sehatku mulai aku gunakan. Karena pada saat itu aku menganggap agama adalah suatu yang sakral, sehingga tidak pantas untuk dikritisi. Sehingga pak Mujiono melontarkan perkataan Buat apa kamu kuliah? Terdiam sejenak membuat aku berfikir, ternyata benar apa yang dikatakan beliau. Sehingga aku harus merubah cara fikirku yang lebih baik, seperti masyarakat modern.
Ketika aku memantau mahasiswa hususnya AS A mayoritas jebolan MTS, MA, Pesantren. Disinilah mereka merasakan suatu yang beda, ketika belajar langsung dengan dosen Mujiono. yang dalam bahasa jawanya disebut sendiko dawuh, sekarang mulai berfikir rasional.
Dari uraian ini tidak berlebihan jika saya berasumsi bahwa Prof. Mujiono TOKOH PEMBAHARU MAHASISWA.
Cukup sekian dari saya dan jika ada tutur kata yang kurang berkenan saya mohon maaf sebesar-besarnya.

Daftar Pustaka

M.Quraish shihab, wawasan Al-Qur’an, penerbit Mizan IKAPI, Bandung tahun 2003
Santoso topo.s.h, M.H. Membumikan hukum pidana islam, Jakarta : Gema insani, 2003


ne analisisku yang pertama ( jelek ), ALHAMDULILLAH diterima.sehingga ini yang membedakan aku dengan mahasiswa lain, semoga ini awal dari ..............
TNKS ALLAH,..,,.
UHIBBUKA ,.,.,